Tergiur Rp40 Juta Jemput 4 Kg Sabu ke Aceh, Warga Lampung dan Rekannya Terancam Pidana Seumur Hidup

Sebarkan:

 



JPU Maria FR Tarigan saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Saiful AG, warga Dusun II Bambu Kuning / Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan rekannya Marzali, terancam hukuman penjara seumur hidup.  


JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (10/7/2023) Saiful AG yang dihubungi seseorang bernama Hakim Citra (daftar pencarian orang / DPO) yang berada di Lhokseumawe, Provinsi Aceh lewat telepon kemudian menerima tawaran untuk menjemput sabu dari Aceh sekaligus mengantarkan ke calon pembeli ke Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan upah Rp40 juta.

Pria 60 tahun itu menerima uang panjar sebesar Rp15 juta dan  kemudian menghubungi rekannya, Marzali warga Jalan Akademi, Gang Arridho Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.


Marzali (berkas penuntutan terpisah) diminta terdakwa untuk mencarikan mobil rental pemakaian selama 7 hari, untuk transportasi mereka menuju Kota Medan. Keduanya, Jumat (14/7/2023) kemudian bertemu di Pasar Pagi Arengka di Jalan Lintas Medan - Pekanbaru, Kota Pekanbaru.


Atas bantuan pria Sayuti, Marzali mendapat mobil yang bisa dirental selama 7 hari dengan harga Rp300 ribu per harinya. Keesokan harinya mereka tiba di Kota Medan dan tiba di Kota Lhokseumawe, Sabtu larut malam.


Tidak kemudian pria tak dikenal menggunakan sepeda motor memasukkan 4 bungkusan berisi sabu melalui jendela tengah mobil Daihatsu Xenia yang mereka tumpangi. Keduanya sempat menginap di rumah ibu angkat terdakwa yang berada di Jalan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dan berangkat menuju Kota Medan, Minggu pagi (16/8/2023).


Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB saat itu mobil yang terdakwa kendarai bersama Marzali tiba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing tinggi. 


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berpakaian preman mengenghentikan kendaraan mereka. Saat digeledah, petugas mengamankan mereka berikut 4 kg sabu sebagai barang bukti. 


Hakim ketua Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, tidak mengajukan keberatan (eksepsi). (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar